Jumat, 21 Oktober 2016

Kewajiban Memiliki NPWP



          NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP diberikan kepada wajib pajak setelah mendaftar sebagai sarana dalam administrasi perpajaka yang merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbaharui terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan orang tersebut. Dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggal.  Yang dimaksud persyaratan subjektif adalah seseorang tersebut telah memenuhi syarat sebagai subjek pajak.  Demikian pula yang dimaksud dengan persyaratan objektif adalah subjek pajak tersebut menerima penghasilan yang termasuk objek pajak

          Yang termasuk subjek pajak menurut Pasal 2 UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diperbaharui terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap.  Subjek pajak ini dibedakan menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri adalah:
1.     Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia  lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.   Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah.
3.      Warisan yang belum terbagi .

Sementara itu, yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia baik dalam hal menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia maupun menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha  atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.  Dengan kata lain, subjek pajak luar negeri adalah orang dan badan asing termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari Indonesia, baik dari  menjalankan usaha ataupun menjalankan pekerjaan.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang asing yang tidak tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan dan badan asing yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha tetap (BUT) dapat berupa
1.       Tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan dan kantor perwakilan.
2.       Gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang dan ruang untuk promosi dan penjualan.
3.       Pertambangan dan penggalian sumber alam, termasuk wilayah kerja pertambangan migas.
4.       Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan.
5.       Proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan.
6.       Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
7.     Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi asing yang menerima premi dan menanggung risiko di Indonesia.
8.   Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan  oleh penyelenggara transaksi elektronik dalam menjalankan kegiatan usaha melalui internet.


Namun, tidak semua badan atau orang asing merupakan subjek pajak luar negeri. Yang tidak termasuk subjek pajak luar negeri adalah:
1.       Kantor perwakilan negara asing.
2.   Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka.
3.    Organisasi-organisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggota dari organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
4.       Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional.

Sesuai dengan syarat kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka subjek pajak juga dalam kondisi menerima objek pajak. Yang dimaksud dengan objek pajak di sini adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh , baik yang diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Menurut Pasal 4 UU PPh No. 36 Tahun 2008, objek  pajak meliputi:
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan imbalan lainnya.
2.       Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan atau penghargaan.
3.       Keuntungan karena penjualan harta.
4.       Laba usaha.
5.       Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6.       Bunga, dividen, dan royalty.
7.       Pendapatan sewa .
8.       Selisih kurs mata uang asing.
9.       Premi asuransi.

Untuk pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan cara mendatangi KPP di sekitar wilayah tempat tinggal atau domisili untuk membuat permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak untuk kemudian diserahkan kepada pertugas di KPP yang disertai dengan fotokopi dokumen pelengkap. Bagi wajib pajak orang pribadi menyertakan fotokopi  KTP untuk WNI dan fotokopi KITAS/KITAP untuk WNA. Adapun dokumen pelengkap bagi wajib pajak badan antara lain:
1.       Fotokopi Akta Pendirian perusahaan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2.       Fotokopi NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Kelurahan apabila penanggung jawab adalah WNA.
3.       Fotokopi dokumen izin usaha .
Setelah seluruh persyaratan diterima oleh petugas di KPP secara lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. Selanjutnya KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT tersebut akan dikirimkan melalui pos tercatat.

                                    
                                                              Contoh Kartu NPWP

                Gambar di atas merupakan contoh tampilan kartu NPWP. Seperti terlihat pada gambar, NPWP mempunyai kode seri dengan 15 angka dengan format XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Dua digit pertama menunjukkan identitas wajib pajak, yaitu :
a.       01 sampai 03 adalah wajib pajak badan.
b.      04 dan 06 adalah wajib pajang pengusaha.
c.       05 adalah wajib pajak karyawan.
d.      07 sampai 09 adalah wajib pajak orang pribadi.
Selanjutnya, 6 digit berikutnya adalah nomor registrasi / urut yang diberikan oleh DJP kepada KPP terkait, 1 digit berikutnya merupakan nomer atau alat pengaman atau cek digit untuk menghindarkan pemalsuan dan kesalahan NPWP, 3 digit berikutnya adalah kode KPP dan 3 digit terakhir adalah status wajib pajak sebagai wajib pajak tunggal, pusat atau cabang. Nomor 000 merupakan wajib pajak tunggal atau pusat, sedangkan nomer 001, 002, 003 dan seterusnya merupakan wajib pajak cabang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar