NPWP
adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP diberikan kepada wajib
pajak setelah mendaftar sebagai sarana dalam administrasi perpajaka yang
merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbaharui terakhir dengan UU
No. 16 Tahun 2009, setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif perpajakan wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan orang tersebut.
Dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggal. Yang dimaksud persyaratan subjektif adalah
seseorang tersebut telah memenuhi syarat sebagai subjek pajak. Demikian pula yang dimaksud dengan
persyaratan objektif adalah subjek pajak tersebut menerima penghasilan yang
termasuk objek pajak
Yang termasuk subjek pajak
menurut Pasal 2 UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang telah
diperbaharui terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 adalah orang pribadi, warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan
bentuk usaha tetap. Subjek pajak ini
dibedakan menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar
negeri. Subjek pajak dalam negeri adalah:
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah.
3. Warisan yang belum terbagi .
Sementara itu, yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan
badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia baik dalam hal
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia maupun menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, subjek pajak luar negeri
adalah orang dan badan asing termasuk bentuk usaha tetap yang menerima
penghasilan dari Indonesia, baik dari
menjalankan usaha ataupun menjalankan pekerjaan.
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh
orang asing yang tidak tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan dan badan asing yang tidak didirikan
dan bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha tetap (BUT) dapat berupa
1.
Tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan
dan kantor perwakilan.
2.
Gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang dan ruang
untuk promosi dan penjualan.
3.
Pertambangan dan penggalian sumber alam,
termasuk wilayah kerja pertambangan migas.
4.
Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan
atau kehutanan.
5.
Proyek konstruksi, instalasi atau proyek
perakitan.
6.
Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas.
7. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi asing
yang menerima premi dan menanggung risiko di Indonesia.
8. Komputer, agen elektronik atau peralatan
otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan
oleh penyelenggara transaksi elektronik dalam menjalankan kegiatan usaha
melalui internet.
Namun, tidak semua badan atau orang asing merupakan subjek
pajak luar negeri. Yang tidak termasuk subjek pajak luar negeri adalah:
1.
Kantor perwakilan negara asing.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka.
3. Organisasi-organisasi internasional di mana
Indonesia menjadi anggota dari organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha
atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
4.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional.
Sesuai dengan syarat kewajiban mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP, maka subjek pajak juga dalam kondisi menerima objek pajak.
Yang dimaksud dengan objek pajak di sini adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh , baik yang diperoleh
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau menambah kekayaan. Menurut Pasal 4 UU PPh No. 36 Tahun 2008, objek pajak meliputi:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh berupa gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan imbalan lainnya.
2.
Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan atau
penghargaan.
3.
Keuntungan karena penjualan harta.
4.
Laba usaha.
5.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya.
6.
Bunga, dividen, dan royalty.
7.
Pendapatan sewa .
8.
Selisih kurs mata uang asing.
9.
Premi asuransi.
Untuk pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan cara mendatangi
KPP di sekitar wilayah tempat tinggal atau domisili untuk membuat permohonan
secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak untuk kemudian
diserahkan kepada pertugas di KPP yang disertai dengan fotokopi dokumen
pelengkap. Bagi wajib pajak orang pribadi menyertakan fotokopi KTP untuk WNI dan fotokopi KITAS/KITAP untuk
WNA. Adapun dokumen pelengkap bagi wajib pajak badan antara lain:
1.
Fotokopi Akta Pendirian perusahaan atau surat
keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2.
Fotokopi NPWP salah satu pengurus atau fotokopi
paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Kelurahan apabila penanggung
jawab adalah WNA.
3.
Fotokopi dokumen izin usaha .
Setelah
seluruh persyaratan diterima oleh petugas di KPP secara lengkap, KPP akan
menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. Selanjutnya KPP akan menerbitkan kartu NPWP
dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti
Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT tersebut akan dikirimkan melalui pos
tercatat.
Contoh Kartu NPWP
Gambar di atas merupakan contoh tampilan
kartu NPWP. Seperti terlihat pada gambar, NPWP mempunyai kode seri dengan 15
angka dengan format XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Dua digit pertama menunjukkan
identitas wajib pajak, yaitu :
a.
01 sampai 03 adalah wajib pajak badan.
b.
04 dan 06 adalah wajib pajang pengusaha.
c.
05 adalah wajib pajak karyawan.
d.
07 sampai 09 adalah wajib pajak orang pribadi.
Selanjutnya,
6 digit berikutnya adalah nomor registrasi / urut yang diberikan oleh DJP
kepada KPP terkait, 1 digit berikutnya merupakan nomer atau alat pengaman atau
cek digit untuk menghindarkan pemalsuan dan kesalahan NPWP, 3 digit berikutnya
adalah kode KPP dan 3 digit terakhir adalah status wajib pajak sebagai wajib
pajak tunggal, pusat atau cabang. Nomor 000 merupakan wajib pajak tunggal atau
pusat, sedangkan nomer 001, 002, 003 dan seterusnya merupakan wajib pajak
cabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar